Minggu, 08 Januari 2012

Reformasi Sektor Publik dan Peranannya dalam Pelaksanaan Agenda NPM

Sebuah pertanyaan, berikan alasan saudara mengapa reformasi akuntansi sektor publik menempati peranan penting dalam pelaksanaan agenda NPM?


Krisis multidimensional yang tengah melanda bangsa Indonesia telah menyadarkan kepada kita semua akan pentingnya menggagas kembali konsep otonomi daerah dalam arti yang sebenarnya. Gagasan penataan kembali sistem otonomi daerah bertolak dari pemikiran untuk menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Organisasi sektor publik sering digambarkan tidak produktif, tidak efisien, selalu rugi, miskin inovasi dan kreatifitas, dan berbagai kritikan lainnya. Munculnya kritikan keras yang ditujukan kepada organisasi-organisasi sektor publik tersebut kemudian salah satu gerakan reformasi sektor publik adalah munculnya konsep New Public Management atau NPM.

NPM dibangun dengan asumsi bahwa sector swasta lebih baik daripada sector public. Oleh karena itu, untuk melakukan perbaikan sector public, terutama ketika organisasi-organisasi sector public justru dianggap sebagai sarang pemborosan uang negara, maka dirasa sangat perlu untuk mengadopsi dan mengaplikasikan beberapa praktik dan teknik manajemen yang berada pada tataran konsep NPM ini ke dalam sector public, seperti pengadopsian mekanisme pasar, kompetisi tender, dan privatisasi perusahaan-perusahaan publik. Dengan kata lain, ada upaya men-swastakan sector public, karena diyakini NPM mempunyai peran efektif bagi reformasi sector publik.

Penerapan NPM dipandang sebagai suatu bentuk reformasi manajemen, depolitisasi kekuasaan, atau desentralisasi wewenang yang mendorong demokrasi (Pecar, 2002). Perubahan dimulai dari proses rethinking government dan dilanjutkan dengan reinventing government (termasuk didalamnya reinventing local government) yang mengubah peran pemerintah, terutama dalam hal hubungan pemerintah dengan masyarakat (Mardiasmo, 2002b; Ho, 2002; Osborne and Gaebler, 1993; dan Hughes, 1998). Perubahan teoritis, misalnya dari administrasi publik ke arah manajemen publik, pemangkasan birokrasi pemerintah, dan penggunaan sistem kontrak telah meluas di seluruh dunia meskipun secara rinci reformasinya bervariasi. Tren di hampir setiap negara mengarah pada penggunaan anggaran berbasis kinerja, manajemen berbasis outcome (hasil), dan pengunaan akuntansi accrual meskipun tidak terjadi dalam waktu bersamaan (Hoque, 2002; Heinrich, 2002).

Karakteristik utama NPM adalah perubahan lingkungan birokrasi yang didasarkan pada aturan baku menuju system manajemen public yang lebih fleksibel dan lebih beriorentasi pada kepentingan public. Menurut pandangan manajerialisme, permasalahan birokrasi muncul bukan karena kesalahan atau buruknya undang-undang, kebijakan atau program, melainkan masalah tersebut muncul terutama karena manajemen yang buruk. NPM memiliki doktrin sebagai berikut: berfokus pada manajemen, bukan kebijakan; debirokratisasi; berfokus pada kinerja dan penilaian kinerja; akuntabilitas bebasis hasil; pemecahan birokrasi public ke dalam unit-unit kerja; penerapan mekanisme pasar melalui pengontrakan atau outsourching untuk membantu perkembangan persaingan di sector public; pemangkasan biaya dan efisiensi; kompensasi berbasis kinerja; dan kebebasan manajer untuk mengelola organisasi. Doktrin tersebut semakin menegaskan bahwa NPM sangat terkait dengan semakin pentingnya pelayanan kepada pelanggan (masyarakat), devolusi, reformasi regulasi, reformasi proses anggaran menuju penganggaran kinerja dan accrual budgeting.

Christoper Hood (1991) dalam Mahmudi (2007) menjelaskan bahwa konsep New Public Management mengandung tujuh komponen utama, yaitu: (1)Manajemen profesional di sektor publik, (2) Adanya standar kinerja dan ukuran kinerja, (3) Penekanan yang lebih besar terhadap pengendalian output dan outcome, (4) Pemecahan unit-unit kerja di sektor publik, (5) Menciptakan persaingan di sektor publik, (6) Pengadopsian gaya manajemen di sector bisnis ke dalam sektor publik, dan (7) Penekanan disiplin dan penghematan yang lebih besar dalam menggunakan sumber daya.

Menurut Mahmudi (2007) penerapan konsep New Public Management telah menyebabkan terjadi perubahan manajemen sektor publik yang drastis dari sistem manajemen tradisional yang kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi model manajemen sektor publik yang fleksibel dan lebih mengakomodasi pasar. Penerapan konsep NPM dapat dipandang sebagai suatu bentuk modernisasi atau reformasi manajemen dan administrasi publik, depolitisasi kekuasaan, atau desentralisasi wewenang yang mendorong demokrasi. Perubahan tersebut juga telah mengubah peran pemerintah terutama dalam hal hubungan antara pemerintah dengan masyarakat (Hughes, 1998). Beberapa pihak meyakini bahwa paradigma New Public Management merupakan sebuah fenomena internasional sebagai bagian dari proses global. Konsep NPM begitu cepat mempengaruhi praktik manajemen publik di berbagai negara sehingga membentuk sebuah gerakan yang mendunia.

Polidano (1999) dan Wallis dan Dollery (2001) menyatakan bahwa NPM merupakan fenomena global, akan tetapi penerapannya dapat berbeda-beda tergantung faktor localized contingencies. Walaupun penerapan NPM bervariasi, namun mempunyai tujuan yang sama yaitu memperbaiki efisiensi dan efektivitas, meningkatkan responsivitas, dan memperbaiki akuntabilitas manajerial. Pemilihan kebijakannya pun hampir sama, antara lain desentralisasi (devolved management), pergeseran dari pengendalian input menjadi pengukuran output dan outcome, spesifikasi kinerja yang lebih ketat, public service ethic, pemberian reward and punishment, dan meluasnya penggunaan mekanisme contracting-out (Hood, 1991; Boston et al.,1996 dalam Hughes and O’Neill, 2002; Mulgan, 1997). Hal tersebut memberikan gambaran mengenai peran NPM yang telah mempengaruhi proses reformasi organisasi sector public secara komprehensif di seluruh dunia.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar