Senin, 05 Juli 2010

Ketika Uncen Tersinggung

Kebijakan Gubernur Barnabas Suebu dinilai kontroversial. Kesannya ada kepentingan pribadi. Masih banyak Sarjana FKIP Uncen
menganggur.
JUBI—- Dalam rangka memajukan kualitas pendidikan di Papua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menjalin kerjasama dengan Yayasan Universitas Pelita Harapan (YUPH) untuk mendidik tenaga guru dan calon tenaga guru yang akan mengabdi di daerah pedalaman Papua. Dalam kerjasama ini, YUPH rencananya akan mendidik 100 hingga 200 guru dan calon guru asal Papua setiap tahunnya untuk masa studi lima tahun. Seluruh biaya studi, transportasi, tempat tinggal dan biaya hidup ditanggung oleh YUPH dan Pemprov Papua.
Dokumen kerjasama program pendidikan tersebut ditandata-ngani oleh Gubernur Provinsi Papua, Bernabas Suebu dan perwakilan YUPH Jonathan L Parapak. Dilaksanakan di Kantor Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Senayan Jakarta dengan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan, Fasli Jalal, dan Pendiri YUPH James T Riady, awal bulan April 2010. Nantinya, guru dan calon guru yang telah didik akan ditempatkan di sekolah di kampung-kampung dalam waktu tertentu sesuai SK yang dibuat oleh Pemprov Papua dan YUPH.
Sebelum kerja sama dilakukan, Gubernur Suebu mengaku pihak YUPH sudah melakukan pendataan 3.000 kampung. YUPH menemukan banyak sekolah tidak memiliki guru dan lebih banyak mangkir di kota. Selain program beasiswa pendidikan bagi calon guru dan guru, YUPH bersama Pemprov Papua juga menjalankan program pendidikan nonkeguruan, seperti pelatihan para calon mahasiswa unggul Papua untuk persiapan sekolah ke luar negeri, dan beasiswa bagi para pelajar berprestasi.
Namun dibalik program kerja sama ini, banyak pihak menilai kebijakan Suebu tersebut melecehkan keberadaan Universitas Cendrawasi (Uncen) yang notabene lembaga yang mendidik guru dan calon guru di Papua. Padahal, berdasarkan ketetapan nasional, Uncen berada dalam rayon 31 yang juga bertugas mendidik sumber daya tenaga guru dan sertifikasi guru.
Wilius Kogoya, pengamat pendidikan di Papua mengatakan mestinya dalam program pengembangan guru, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua melakukan koordinasi dengan Uncen. Dia menilai, program 1000 guru hanya menghabiskan dana, mengingat, seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov Papua. “Mengapa program ini tidak diberikan kepada Uncen,” katanya.
Dia juga mengatakan, kebijakan gubernur ini juga akan melahirkan konflik baru antara Uncen dan Pemprov. “Gubernur mestinya harus melakukan koordinasi untuk menuntaskan persoalan pendidikan di Provinsi Papua,” katanya. “Sebaliknya, jika tak ada koordinasi maka akan melahirkan konflik. Jangan ada pengiriman tenaga guru yang dilakukan atas kepentingan bisnis dengan mencari keuntungan sepihak atau kelompok.”
Kogoya menegaskan, dalam memajukan dunia pendidikan di Papua selama ini, Uncen sudah mempersembahkan yang terbaik dalam mendidik tenaga guru. Dia mengatakan, melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Uncen cukup menghasilkan tenaga pengajar yang handal yang kini sudah terpencar hingga pelosok Papua. ”Sudah banyak guru yang dipakai dihampir semua daerah di Papua. Sebagian besar diantaranya adalah lulusan dari Uncen,” tegasnya.
Kogoya mengatakan, kalau pemerintah benar-benar konsen terhadap dunia pendidikan, bijak apabila merekrut sarjana-sarjana dari FKIP Uncen setiap tahun. “Mengapa pemerintah tidak melirik lulusan tersebut untuk untuk menutupi kekurangan guru di Papua,” katanya.
Sementara Direktur Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup Cyclops (YPLHC) Papua, Yuvenalis Ledang mengatakan seharusnya sebelum melakukan pengiriman keluar perlu ada perencanaan yang ideal dan berbasis analisis berdasarkan fakta pendidikan dari berbagai faktor. Dikatakan Ledang, Otsus memberikan peluang dan kesempatan menata pendi-dikan di Papua agar berjalan dengan baik dari yang sebelumnya. Namun kenyataannya tidak demikian. “Hampir semua dana Otonomi Khusus hanya dirasakan oleh kelompok elit,” katanya. Otonomi Khusus Papua adalah kebijakan yang di berikan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya meningkatkan pembangunan dalam empat aspek prioritas, yakni ekonomi, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Dalam ranah pendidikan, hingga kini model pendidikan di Papua belum jelas arahnya. “Penerapan pendidikan belum berbasis pada grand design pendidikan yang ideal. Padahal sudah ada Peraturan Daerah Provinsi yang mengatur tentang pendidikan. “Perdasi terkesan tidak membawa andil yang besar,” tandas Ledang.
Seharusnya Pemerintah ditingkat Provinsi harus bertindak tegas untuk mendesain kapasitas, mulai dari pendidikan dasar hingga ke perguruan Tinggi. Penerapan ini harus diterapkan oleh sejumlah Kepala Dinas di Kabupaten yang ada di seluruh pelosok Papua. Tak hanya itu, yayasan pendidikan di Papua juga perlu dikembangkan dan ditingkatkan di tingkat Kabupaten dan Kota. Penentuan target yang ingin dicapai juga harus jelas dalam pelaksanaan perencanaan. Mutu dan kualifikasi serta indentitas guru seluruh Papua juga harus didata secara baik. Dengan demikian maka Grand Design pendidikan di Papua dapat dikatakan cukup kuat dan baik. Terkait pengiriman sejumlah tenaga Guru ke UPH Jakarta, ia mengatakan tindakan tersebut sah-sah saja. Mungkin hal tersebut merupakan perencanaan dari Pemerintah Provinsi dan Dinas dalam melakukan percepatan sertifikasi dan pengadaan tenaga guru. Namun disisi lain tindakan tersebut tidak menghormati Universitas lokal yang ada di Papua seperti Universitas Cenderawasih sebagai Lembaga Pendidikan tertua di Papua yang selama ini menjadi lembaga penghasil guru yang sudah dipakai di Papua.
“Seharusnya dana tersebut disumbangkan ke lembaga lokal untuk mengelolanya dan memproses tenaga pengajar secara keseluruhan di Papua. Kalau tindakan seperti ini dilakukan maka lembaga pendidikan di Papua rugi dan tidak dapat apa-apa.” ujarnya.
Senada dengan Ester Yambeyabdi anggota rayon 31 sertifikasi guru di Universitas Cenderawasih Jayapura mengatakan, pada 2007 lalu Uncen dipercayakan oleh Pemerintah Pusat sebagai rayon 31 untuk melakukan sertifikasi tenaga guru di Papua. Kepercayaan tersebut diberikan guna menghasilkan tenaga pengajar yang cukup mempunyai SDM berkualitas. Selain itu, Uncen dianggap Lembaga Penghasil Tenaga Keguruan (LPTK). ”Rayon 31 diberikan kepercayaan untuk mengumpulkan sejumlah berkas yang berkaitan dari sejumlah guru di Papua. Setelah semuanya terkumpul maka berkas tersebut akan diserahkan kepada Lembaga Pelayanan Jaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk melakukan seleksi terhadap berkas tersebut. Jika proses pemeriksaan di LPMP sudah selesai, maka hasilnya akan diserahkan dalam bentuk soft copy untuk diperiksa secara lanjut oleh aksesor di rayon 31. Jika mereka memenuhi persyaratan maka akan dinyatakan lulus seleksi dan lulus sertifikasi serta diberi SK profesi. Namun sebelum dinyatakan lulus dan diberi SK, guru yang bersangkutan harus mengikuti pelatihan dan pendidikan di LPMP selama tiga bulan.
Ester mengatakan, perekrutan mengikuti seleksi sertifikasi guru dilihat dari umur. Umur rata-rata layak untuk mengikuti sertifikasi guru yaitu rata dari 59 ke bawah. Sedangkan di atas umur 59 akan dikembalikan. Minimal tenaga guru yang bersangkutan telah mengabdi selama 30 tahun. ”Perekrutan ini berlaku di seluruh wilayah di Papua,” jelasnya. Dia mengatakan, pada 2008, pemerintah pusat memberikan kuota sebanyak 1.666 tenaga guru namun berhasil terseleksi 1.917 tenaga guru. Di 2009 kuota yang dipenuhi 1.800 tenaga guru yang lolos seleksi 985 tenaga guru. Kemudian tahun 2010 kuota yang diberikan 1.790 tenaga guru. Kuota ini sementara dalam tahap seleksi. Rayon ini diketui oleh Rektor Uncen, Prof. Dr. Baltazar Kambuaya, MBA. Tenaga yang bekerja di Rayon ini sebanyak 10 orang tenaga.
“Kami sama sekali tidak tahu dalam pengiriman guru ke UPH Jakarta,” tuturnya. Menurutnya, pengiriman tersebut lebih mengarah pada pendidikan ilmu pasti. Namun disayangkan tidak ada koordinasi antara Dinas P dan P Provinsi dan sejumlah Dinas P dan P lainnya di kabupaten dengan Uncen. Pengiriman ini tentu akan mengunakan dana yang besar dan jauh lebih efektif jika pemerintah memberdayakan universitas lokal dalam meningkatkan pendidikan di Papua. (JUBI/Musa/Yunus)


Tidak ada komentar :

Posting Komentar