Senin, 05 Juli 2010

Dilarang “Disclaimer” pada 2010

Mulai tahun 2010, semua kementerian dan lembaga nondepartemen yang berjumlah 83 institusi dilarang memperoleh predikat tidak mendapat opini atau disclamer dari Badan Pemeriksa Keuangan. Saat ini sudah semakin sedikit institusi yang mendapat predikat
disclamer (Tidak memberikan pendapat).

”Jika ternyata masih memperoleh predikat disclaimer, sanksinya adalah malu. Dulu, mendapatkan predikat disclaimer masih biasa-biasa saja karena masih banyak departemen yang memperoleh status itu, tetapi kini sudah sangat sedikit yang memperoleh predikat disclaimer,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (15/12), saat berbicara dalam Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintahan ”Langkah Menuju Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang wajar tanpa pengecualian (WTP) sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)”.

Tahun ini, kata Menkeu, kesempatan terakhir bagi kementerian dan lembaga untuk mendapatkan predikat disclaimer. Namun, itu pun dibatasi hanya maksimal lima departemen.

Hingga tahun 2008, masih ada 18 kementerian dan departemen yang memperoleh predikat disclaimer. Dalam sistem penilaian sebuah auditor eksternal, seperti BPK, disclaimer merupakan hasil audit kedua terburuk.

Predikat terburuk adalah adverse atau tidak wajar di mana sebuah laporan keuangan sama sekali tidak bisa diketahui kewajaran informasinya. Adapun predikat terbaik adalah WTP.

Tahun 2010, pemerintah menargetkan semua departemen dan lembaga sudah tidak lagi mendapatkan predikat disclaimer. Tahun depan, dari 83 kementerian, sebanyak 28 harus memperoleh status wajar dengan pengecualian (WDP) dan 55 sisanya memperoleh WTP.

”Memang akan selalu ada risiko (turunnya predikat hasil audit) karena besarnya volume anggaran yang dikelola oleh sebuah departemen. Namun, masalah itu sepatutnya tidak dijadikan sebagai alasan untuk menyerah sejak awal,” ujar Sri Mulyani.

Menteri baru

Banyaknya menteri baru yang hadir dalam Kabinet Indonesia Bersatu II diharapkan tidak membuat kemunduran dalam laporan keuangan negara, baik LKKL maupun LKPP.

”Adanya menteri baru jangan malah membuat kementerian lembaga yang sudah WTP menjadi tidak WTP. Namun, kementerian yang belum WTP mudah-mudahan dengan menteri baru dihadiahkan laporan keuangan yang WTP,” ujarnya.

Untuk menghasilkan laporan keuangan yang WTP, ujar Sri Mulyani, ada baiknya para sekretaris jenderal ataupun inspektur jenderal memberikan pemahaman kepada menteri barunya agar tercipta komitmen kuat dari menteri itu selaku pemimpin kementerian dan departemen nonlembaga. ”Jika ada komitmen kuat dari pemimpin, hasilnya akan positif, tetapi kalau menteri baru, tolong sekjen atau irjen minta satu jam saja untuk menjelaskan masalah ini,” imbaunya.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengingatkan agar para menteri baru tidak menerima begitu saja jika dibuatkan rekening baru yang tidak jelas maksud dan tujuannya karena hal itu bisa menjadi salah satu sumber temuan BPK. Semakin banyak temuan BPK, akan semakin terbuka predikat disclaimer-nya.

Diambil dari: Kompas.com


Tidak ada komentar :

Posting Komentar